Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internetyang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.
Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.Landasan fundamental
di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus,
di
mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.
·
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktorfaktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet
di
Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet
di
Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan diIndonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet
di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di
Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber
Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber
di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di
Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini
misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi
anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang
atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan
target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah
perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem
komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent)
dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar
komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup
semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan
terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut
sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar
sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan
atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya
dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah
bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer
target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau
internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau
usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain
dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan)
atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya
untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat
ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan,
penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi
untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria
bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama,
akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara
masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti
KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya
digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan
Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya
penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk
melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas
orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau
transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah
suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan
informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar
sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi
elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah
phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing),
dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi
pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam
mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat
melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri
adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan
moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan
informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang
kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau
menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan
ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada
dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada
kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak
secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan
alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika
diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil
dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
0 Response to "Pengertian cyber law dan cyber crime"
Posting Komentar