3 Jenis Cyber Crime berserta Contoh dan UU Terkait

  1. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Bab VII Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang sifatnya merugikan sangat di larang dalam UU
Negara kita. kecuali jika penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang sifatnya positif.

Contoh kasus dimana penyebaran virus yang sifatnya merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan menjadi terganggu dan perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut bisa masuk kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE.


  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Bab VII Pasal 27 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa tidak boleh mendistribusikan hal-hal yang melanggar asusila, etika atau yang di anggap tabu.

Salah satu contoh ialah dalam memasukan gambar atau video porno kedalam teknologi. Terlebih sekarang tidak sedikit orang yang menggunakan internet. dimana internet tersebut mempunyai banyak situs-situs porno yang dapat diakses oleh siapa saja.

  1. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Bab VII Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Isi kalimat diatas jelas bahwa dalam menggunakan atau mengakses suatu informasi yang bersifat elektronik atau yang sering kita gunakan yaitu e-mail, tidak dperkenankan untuk menggunakan kata-kata yang tidak baik, yang mengandung hinaan atau pencemaran nama baik.

Sebagai contoh, kasus yang belum lama kita dengar yaitu kasus ibu Prita. dimana beliau bercerita tentang buruknya system pelayanan pada sebuah Rumah Sakit di Jakarta kepada teman-temannya melalui e-mail. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.

0 Response to "3 Jenis Cyber Crime berserta Contoh dan UU Terkait"

Posting Komentar