Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Bab VII Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.”
Dari pasal tersebut jelas dalam penyebaran virus yang sifatnya
merugikan sangat di larang dalam UU
Negara kita. kecuali jika penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang sifatnya positif.
Negara kita. kecuali jika penyebaran virus tersebut untuk kepentingan yang memang sifatnya positif.
Contoh kasus dimana penyebaran virus yang sifatnya
merugikan ialah dimana suatu perusahaan yang salah satu pegawainya
melakukan sabotase atau memasukan virus sehingga system perusahaan
menjadi terganggu dan perusahaan mengalami kerugian maka orang tersebut
bisa masuk kedalam pelanggaran pasal 33 UU ITE.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
Bab VII Pasal 27 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.” Dari Pasal diatas menjelaskan bahwa tidak boleh
mendistribusikan hal-hal yang melanggar asusila, etika atau yang di
anggap tabu.
Salah satu contoh ialah dalam memasukan gambar atau
video porno kedalam teknologi. Terlebih sekarang tidak sedikit orang
yang menggunakan internet. dimana internet tersebut mempunyai banyak
situs-situs porno yang dapat diakses oleh siapa saja.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Bab VII Pasal 27 ayat 3
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.” Isi kalimat diatas jelas bahwa dalam menggunakan
atau mengakses suatu informasi yang bersifat elektronik atau yang sering
kita gunakan yaitu e-mail, tidak dperkenankan untuk menggunakan
kata-kata yang tidak baik, yang mengandung hinaan atau pencemaran nama
baik.
Sebagai contoh, kasus yang belum lama kita dengar
yaitu kasus ibu Prita. dimana beliau bercerita tentang buruknya system
pelayanan pada sebuah Rumah Sakit di Jakarta kepada teman-temannya
melalui e-mail. Sehingga pihak Rumah Sakit melaporkannya sebagai
pencemaran nama baik.
0 Response to "3 Jenis Cyber Crime berserta Contoh dan UU Terkait"
Posting Komentar